Cegah Peredaran Miras, Polsek Jailolo Selatan Gelar KRYD, Amankan Pengendara Bersama 4 Kantong Cap Tikus

HALMAHERA BARAT – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Jailolo Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut dipusatkan di depan Mapolsek Jailolo Selatan dengan sasaran kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6) yang melintas.

Dalam pelaksanaannya, personel piket jaga melakukan penyekatan serta pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan pengendara guna mengantisipasi peredaran minuman keras maupun narkoba.

petugas berhasil mengamankan seorang pengendara berinisial ( I ) (34), warga Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, bersama satu unit sepeda motor merek Suzuki berwarna ungu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak empat kantong plastik yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Selanjutnya, pengendara bersama barang bukti minuman keras tersebut diamankan ke Mako Polsek Jailolo Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas juga memberikan imbauan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak kembali membawa maupun mengedarkan minuman keras. Apabila ditemukan melakukan perbuatan serupa, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Jailolo Selatan melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras dan narkoba serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.

 

**POLRES HALMAHERA BARAT**

*SIAP SIAGA, PEKA DAN PROAKTIF*

**POLISI

BERSAMA MASYARAKAT**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *