HALMAHERA BARAT – Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, jajaran Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 22 Oktober 2026,

Kegiatan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Ibu, melalui sambungan telepon. Dalam laporan itu, masyarakat menginformasikan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis captikus di Desa Baru, Kecamatan Ibu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ibu, **Ipda Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K.**, langsung memerintahkan personel Bhabinkamtibmas Desa Baru untuk melakukan pengecekan terhadap warga yang dicurigai menjual minuman keras tersebut.
personel Bhabinkamtibmas melaksanakan pemeriksaan dan menemukan **20 kantong minuman keras jenis captikus** di salah satu rumah warga di Desa Baru.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Ibu untuk penanganan lebih lanjut dan selanjutnya direncanakan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Ibu menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman keras dan narkoba yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Ibu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras, narkoba, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
**HUMAS POLRES HALMAHERA BARAT**
*SIAP SIAGA, PEKA DAN PROAKTIF*










