SKCK

by


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan Kepolisian.


Persyaratan administrasi penerbitan SKCK


Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dalam pasal 4 disebutkan bahwa persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi akta lahir/ kenal lahir;
  4. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  5. fotokopi paspor dengan masa berlaku sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
  6. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
  7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Sementara itu, untuk persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNA adalah:

  1. surat permohonan dari penjamin;
  2. fotokopi paspor yang masih berlaku;
  3. fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap;
  4. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; dan
  5. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.


Masa berlaku SKCK


Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SKCK berlaku selama 6 (enam) bulanĀ mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan administrasi fotokopi SKCK sebelumnya dan pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.


Biaya Pembuatan SKCK


Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.