Halmahera Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Pada hari ini, petugas SPKT Polres Halbar menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat. Setelah menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT langsung merespons dengan cepat dan berkoordinasi bersama personel piket fungsi untuk menuju lokasi guna melakukan pengecekan serta penanganan awal.
Kapolres Halmahera Barat menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat yang dapat digunakan secara gratis selama 24 jam. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan berbagai kejadian seperti gangguan keamanan, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas maupun situasi darurat lainnya.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel kami sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya layanan 110, diharapkan masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada pihak Kepolisian sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
SPKT Polres Halbar juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan layanan 110 dan tidak melakukan panggilan palsu karena seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.










