HALMAHERA BARAT – Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Satuan Samapta Polres Halmahera Barat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Halmahera Barat, IPTU Andi Sudiharto, bersama sejumlah personel Sat Samapta.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel melaksanakan patroli dialogis dan pemeriksaan di sejumlah sasaran berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa **9 (sembilan) kantong plastik minuman keras tradisional jenis cap tikus** yang diketahui milik seorang warga berinisial (M. S), 52 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti tersebut ke Markas Komando (Mako) Polres Halmahera Barat untuk penanganan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik serta memberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Samapta Polres Halmahera Barat, IPTU Andi Sudiharto, melalui kegiatan tersebut menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian guna mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Halmahera Barat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
**SIAP, SIAGA, PEKA, DAN PROAKTIF.**
**Humas Polres Hal
mahera Barat**
















