Jailolo – Pada ada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar Pukul 13.40 Wit bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah dilakukan Pengiriman Berkas Perkara (tahap I) atas dugaan tindak pidana pemilihan umum yang terjadi di TPS 001 Desa Akelamo Cinga-cinga Kec. Jailolo Selatan. Kab Halmahera Barat.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin menyampaikan Tersangka inisial FS adalah salah satu saksi parpol di TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu berupa membawa kertas surat suara sisa (15 surat suara) kedalam bilik surat suara untuk dicoblos. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 516 atau Pasal 533 UU. No. 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ujar AKP Bakry Syahruddin
“Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, selain itu tindak pidana pemilu memiliki kekhususan tertentu dalam proses penanganan. Kekhususan lain yaitu waktu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan yang terbatas demi memberikan kepastian hukum bagi tahapan penyelenggaraan pemilu. Gakumdu Halmahera Barat berkomitmen melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan professional dan berkeadilan” AKP Bakry Syahruddin