Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Barat, jajaran Polsek Jailolo Selatan (Jalsel) melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Fery Sidangoli,
Kegiatan yang dimulai dipimpin oleh Danpos KP3 Polsek Jalsel, Aipda Awal Rasid, didampingi anggota Rivai Halik. Razia difokuskan pada pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan barang-barang terlarang lainnya yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat razia berlangsung, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua (R2) jenis Honda PCX berwarna hitam yang kedapatan mengangkut miras jenis cap tikus sebanyak 60 kantong plastik. Pemilik miras diketahui bernama (M.R) (48), warga Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara.
“Pengendara diamankan di atas kapal fery saat hendak menyeberang ke Ternate. Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Jailolo Selatan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” jelas Danpos KP3, Aipda Awal Rasid.
Kapolsek Jailolo Selatan menegaskan bahwa kepada pelaku telah diberikan teguran keras serta imbauan agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. Bila dikemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti miras jenis cap tikus kini telah diamankan di Mapolsek Jalsel. Kegiatan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 11.30 WIT dengan situasi yang berjalan tertib, aman, dan lancar.
Polsek Jailolo Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa atau mengedarkan minuman keras, karena selain berdampak buruk bagi kesehatan, juga berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.