Halmahera Barat – Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, jajaran Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Jumat (27/3/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 12.30 WIT ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ibu, Aipda Oscar Haris Malik, S.H., bersama sejumlah personel.
Patroli diawali dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu pada pukul 13.20 WIT, sebelum personel bergerak menuju sejumlah wilayah yang dianggap rawan, khususnya di Kecamatan Ibu Selatan.
Saat melaksanakan patroli di Desa Baru, petugas mendapati seorang pengendara roda dua yang membawa minuman keras tradisional jenis cap tikus. Dari hasil pemeriksaan, personel berhasil mengamankan sebanyak 30 kantong miras.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada warga yang bersangkutan agar tidak lagi menjual minuman keras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Desa Tosoa, namun tidak ditemukan aktivitas penjualan miras. Meski demikian, personel tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.
Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 16.00 WIT dengan situasi kamtibmas yang terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Ibu menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus ditingkatkan sebagai upaya preventif dalam menekan peredaran miras dan potensi gangguan keamanan di wilayah Halmahera Barat.










