Polsek Jailolo Sita 53 Kemasan Miras dalam Razia di Dua Desa

Halmahera Barat, 28 April 2025 — Polsek Jailolo Polres Halmahera Barat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya pada Senin (28/4). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif dan preemtif dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Razia yang dimulai pukul 09.00 WIT ini dipimpin oleh Wakapolsek Jailolo, Ipda Iskandar A. Tjiuda, bersama empat personel lainnya, termasuk anggota KP3 Polsek Jailolo. Sasaran utama operasi ini adalah peredaran miras ilegal dan narkoba di dua desa, yakni Desa Soakonora dan Desa Akediri, Kecamatan Jailolo.

Di Desa Soakonora, petugas menyita total 39 kemasan miras jenis Cap Tikus yang terdiri dari 34 kantong plastik dan 5 botol air mineral ukuran sedang dari tiga penjualn

Secara keseluruhan, razia ini berhasil menyita 53 kemasan miras, terdiri dari 48 kemasan plastik dan 5 botol Aqua ukuran sedang.

Kegiatan yang berakhir pukul 11.15 WIT ini berjalan dengan aman dan lancar. Polsek Jailolo menegaskan bahwa razia dilakukan dengan pendekatan humanis, di mana masyarakat diajak untuk turut serta aktif dalam upaya pemberantasan miras dan narkoba.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan narkoba serta bersedia bekerja sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ipda Iskandar.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Polres Halmahera Barat dan diharapkan menjadi agenda rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang terlarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *