Halmahera Barat, 29 April 2025 – Kepolisian Resor Halmahera Barat menggelar kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) hasil Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mako Polres Halbar, Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I Pemda Halbar Markus Saleky, S.IP, M.Si mewakili Bupati Halbar, Sultan Jailolo Ahmad Sjah, Wakil Ketua I DPRD Halbar Rustam Fabanyo, Danramil Jailolo Lettu Inf. Yus Budi, A.Md.Kep, Kasi Pidum Kejari Halbar R. Apriski, S.H, serta perwakilan dari Yonkif 732/Banau dan Kemenag Halbar.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa miras ilegal merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan operasi ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.283 kantong/botol jenis Cap Tikus, 70 botol Bir Hitam, dan 48 kaleng Bir Putih. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari operasi Polres dan Polsek jajaran selama empat bulan terakhir.
Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, pembacaan berita acara, sambutan, penandatanganan berita acara, foto bersama, serta pemusnahan secara simbolis oleh masing-masing perwakilan instansi. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Kapolres berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di wilayah Halmahera Barat.