HALMAHERA BARAT – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pemeriksaan dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, Danpos Dodinga bersama anggota melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan **10 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus** di salah satu kios milik warga berinisial F, berusia 62 tahun, yang berdomisili di Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti minuman keras tersebut ke Mako Polsek Jailolo Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras. Hal ini karena peredaran miras berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Petugas turut memberikan teguran keras kepada pemilik miras agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Jailolo Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
**SIAP SIAGA, PEKA DAN PROAKTIF.**















