POLSEK IBU SERAHKAN TERSANGKA DUGAAN PEMBUNUHAN ANAK OLEH SEORANG IBU, ATAU PERBUATAN MENGUBUR MENYEMBUNYIKAN/MENGHILANGKAN MAYAT DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN KEMATIAN DAN KELAHIRAN SESEORANG KE KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA BARAT

HALMAHERA BARAT — Penyidik Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait kasus dugaan pembunuhan anak kandung serta perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan mayat yang dilakukan oleh seorang ibu, Rabu (19/11/2025).

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halbar menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat Kejari Halbar Nomor B-1146 / Q.2.17 / EKU.1 / 10 / 2025 tanggal 24 Oktober 2025 atas nama tersangka berinisial J,K

Dasar Pelaksanaan Tahap II, yaitu LP / B / 08 / VIII / 2025 / Sek Ibu / Res Halbar / Malut, tanggal 26 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 03.a / IX / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025, Surat Pengantar Nomor B / 03 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 19 November 2025, Surat P-21 Kejari Halbar, Nomor B-1146 / Q.2.17 / EKU.1 / 10 / 2025

Identitas Tersangka yang berinisial (J,K)

Tempat/Tanggal Lahir: Baru, 31 Januari 2002, Pekerjaan: Belum/Tidak bekerja, Agama: Kristen, Alamat: Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat

Pasal yang Disangkakan, Pasal 341 KUHP(Pembunuhan anak oleh ibu karena pengaruh kejiwaan dalam waktu segera setelah melahirkan), atau Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan, menghilangkan, atau menguburkan mayat untuk menyembunyikan kematian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *