Halmahera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar) melakukan tindakan tegas terhadap oknum pendidik yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial *WB*, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sekaligus guru, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Halbar.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan pendidikan.

*Kronologi dan Penyalahgunaan Kepercayaan*
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila ini bermula pada tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Tersangka WB diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban melalui media sosial sebelum akhirnya membawa korban ke beberapa lokasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Lokasi kejadian meliputi rumah milik tersangka di Desa Bobanehena sebanyak dua kali, dan tiga kali dilakukan di sebuah kebun milik warga di Desa Galala, Kecamatan Jailolo.
*Ancaman 12 Tahun Penjara*
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Tersangka WB telah dilakukan penahanan sejak tanggal 27 April 2026 setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya yang mencoreng marwah dunia pendidikan, WB dijerat dengan *Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana*. Tersangka terancam hukuman maksimal *12 tahun penjara*.
*Pelimpahan Tahap 1*
Meski peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama dan baru dilaporkan pada April 2026, Polres Halbar memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini sedang merampungkan berkas perkara.
Sesuai rencana tindak lanjut, pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik akan menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Barat mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan, meskipun melibatkan oknum pejabat atau tokoh di lingkungan sekitar.









