HALMAHERA BARAT – Personel Polsek Ibu intens melakukan langkah pencegahan untuk menekan peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 17 November 2025, personel Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Muis Ode Amran, S.H, bersama anggota Aipda Oscar Haris Malik S.H, Aipda M. Chairul Anam, Aipda Abner B, dan Bripka Milton Megawe.
Saat melaksanakan patroli di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, personel mendapati seorang warga membawa minuman keras jenis captikus. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 42 kantong plastik miras tersebut. Identitas pemilik miras diketahui berinisial (M,F,)Umur: 48 Tahun Pekerjaan: Petani,Alamat: Desa Tosoa, Kec. Ibu Selatan, Halbar
Patroli dilanjutkan ke Desa Tuguair. Meski tidak menemukan aktivitas jual atau konsumsi miras, personel memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.











