Polres Halmahera Barat Keluarkan 1 Tahanan Terkait Kasus Perlindungan Anak

Halmahera Barat, 11 September 2025 – Satuan Tahti Polres Halmahera Barat kembali melakukan pengeluaran satu orang tahanan pada Kamis (11/9) Tahanan yang dikeluarkan tersebut adalah Bambang Ridwan alias Bambang, pria asal Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Tersangka sebelumnya ditahan terkait kasus pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Bambang Ridwan diketahui lahir di Tidore pada 9 April 2004 dan saat ini berstatus belum bekerja. Berdasarkan laporan dari Kasat Tahti Polres Halbar, yang bersangkutan dalam keadaan sehat saat dilakukan proses pengeluaran.

“Dengan pengeluaran satu orang tahanan ini, jumlah total tahanan di Polres Halmahera Barat menjadi 6 orang,” terang Kasat Tahti dalam keterangannya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses pengeluaran tahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan aspek hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *