HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menangkap seorang terduga pengedar sabu di wilayah pesisir Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (12/11/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intelair Subdit Gakkum bersama Marnit Polairud Taliabu menindaklanjuti laporan adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari luar daerah.
Informasi awal diperoleh dari seorang informan yang mengungkap adanya distribusi sabu yang dikendalikan seorang pria yang baru tiba dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pelaku disebut membawa sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Taliabu.
Dari penelusuran petugas menguatkan identitas terduga pelaku berinisial D, pria asal Banggai yang berdomisili di Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas gabungan untuk melakukan penyergapan.
Unit Intelair bersama Marnit Polairud Taliabu dan satu personel Polres Pulau Taliabu kemudian bergerak menuju pesisir Pantai Desa Wayo. D berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu 1,20 gram.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Unit Polairud Taliabu. Pemeriksaan awal menunjukkan hasil tes urine D positif mengandung narkotika. Penyidikan atas perkara ini ditangani penyidik Polair dengan tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Malut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan ini menunjukkan komitmen Ditpolairud dalam memutus jalur penyelundupan narkoba melalui wilayah perairan. Ia memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.














