HALMAHERA BARAT – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Samapta Polres Halmahera Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukum Polres Halmahera Barat, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang menyasar kios atau toko yang diduga menjual minuman keras tersebut dilaksanakan oleh personel Opsnal Sat Samapta yang dipimpin oleh Brigpol Wandi L. Djohra selaku Dantim, bersama Briptu Andre Djini dan Bripda Julfan S. Sangaji.
Dalam pelaksanaan razia, tim Opsnal Sat Samapta mendatangi salah satu kios di Desa Gamomeng yang diduga menjual minuman keras jenis Cap tikus, personel melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan barang bukti berupa **9 botol minuman keras jenis Cap Tikus dalam kemasan plastik berukuran 600 ml**. Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kios agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras beralkohol karena dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan razia ini merupakan langkah preventif Polres Halmahera Barat dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta meminimalisir potensi tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan KRYD ini, Sat Samapta Polres Halmahera Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan dan penertiban guna menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib dan kondusif.
**POLRES HALMAHERA BARAT**
*SIAP SIAGA, PEKA DAN PROAKTIF*
**POLISI BERSAMA MASYARAKAT**















