Halmahera Barat – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya konflik di tengah warga, Bhabinkamtibmas Desa Tedeng, Akediri, Kuripasai, Acango, dan Hoku-Hoku Kie Polsek Jailolo, BRIPKA Hendrik Beno, S.H., melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah yang melibatkan dua warga, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan mediasi diawali setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari Bapak Naftali Dara yang menyampaikan bahwa lahan miliknya yang telah ditanami pohon kelapa diklaim oleh Bapak Robby Sentinowo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIT Bhabinkamtibmas mengumpulkan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan masing-masing serta mencari solusi terbaik melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, Bapak Robby Sentinowo menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik orang tuanya berdasarkan keterangan saksi yang pernah melakukan penggarapan di lokasi tersebut. Sementara itu, Bapak Naftali Dara juga mengklaim lahan tersebut sebagai milik orang tuanya dengan dasar adanya tanaman yang telah ditanam dan dikelola di atas lahan tersebut.
Mendengar keterangan dari kedua belah pihak, BRIPKA Hendrik Beno memberikan sejumlah imbauan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Kedua pihak didorong untuk mengedepankan musyawarah dan mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
Selain itu, apabila terdapat kerugian yang dialami salah satu pihak, Bhabinkamtibmas mengimbau agar dapat dibicarakan secara baik-baik untuk mencari solusi yang adil. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, kedua belah pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses mediasi tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta membantu penyelesaian permasalahan warga secara humanis dan profesional.
( Humas Polres Halmahera Barat ).













