Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan keadilan bagi korban pencabulan anak di bawah umur (4 tahun) yang melibatkan tersangka berinisial (R).

Menindaklanjuti hasil forum Ekspos Bersama yang telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa waktu lalu, Penyidik Satreskrim Polres Halbar bergerak cepat merealisasikan seluruh petunjuk materiil dari Jaksa Peneliti.
Kapolres Halmahera Barat menyatakan bahwa penyidik telah menyerahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat setelah seluruh poin petunjuk terpenuhi secara komprehensif. Termasuk di antaranya adalah hasil uji digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait pemulihan bukti rekaman video, serta hasil pemeriksaan komparatif psikologi klinis anak dari ahli kejiwaan.”Kami bekerja secara ilmiah (scientific crime investigation) dan transparan demi melindungi hak anak sebagai korban.
Seluruh administrasi penyidikan dan penguatan alat bukti sesuai hasil ekspos Kejati sudah kami penuhi dan serahkan kembali ke pihak Kejaksaan, Kami mengapresiasi koordinasi fungsional yang sangat baik dari rekan-rekan Kejaksaan. Dengan terpenuhinya seluruh petunjuk, kami optimis berkas perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat, sehingga hak keadilan bagi korban anak dapat terpenuhi secara cepat.” ujar Kapolres Halbar melalui Kasat Reskrim.
Saat ini, berkas perkara sedang berada dalam fase penelitian akhir oleh pihak Kejaksaan. Polres Halbar berharap koordinasi fungsional yang berjalan baik selama ini dapat segera mewujudkan kepastian hukum sehingga perkara ini bisa segera disidangkan demi keadilan korban dan masyarakat.










