PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS JENIS CAPTIKUS DI POLSEK JAILOLO

Jailolo, 8 Januari 2025 – Kepolisian Sektor Jailolo melaksanakan pemusnahan barang bukti miras jenis Captikus hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada semester II Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, pada Rabu pagi, 8 Januari 2025.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor Mapolsek Jailolo, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo, Iptu Karmawan, S.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Polsek Jailolo, di antaranya Ipda Iskandar A. Tjiuda, Kanit Samapta, Aipda Djoni H. Dagasina, Kanit Provos, Bripka Risalah Patty, Kanit Intelkam, serta para anggota Polsek Jailolo lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 523 botol/kantong miras jenis Captikus, yang terdiri dari 50 botol plastik dan 473 kantong plastik. Barang bukti ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polsek Jailolo pada Triwulan II Tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara merobek kemasan kantong plastik menggunakan pisau cutter, kemudian Captikus ditumpahkan ke selokan dan kantong plastik dibakar agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Pemusnahan barang bukti miras jenis Captikus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari dampak lingkungan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar, tanpa adanya hambatan berarti, dan selesai pada pukul 09.30 WIT.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Halmahera Barat, guna menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *