Halmahera Barat — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam (6/3/26).

Melalui layanan 110 tersebut, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Petugas SPKT Polres Halmahera Barat yang bertugas selalu siaga menerima setiap laporan yang masuk melalui layanan 110. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada fungsi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Barat menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi dengan cepat. Petugas kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya layanan 110 ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menghubungi pihak kepolisian ketika membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan suatu kejadian, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Halmahera Barat dapat tetap terjaga dengan baik.











