SPKT Polres Halbar Terima Laporan Masyarakat Melalui Layanan Call Center 110

Halmahera Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, yang merupakan layanan pengaduan darurat Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis(12/3/2026).

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polres Halmahera Barat yang sedang melaksanakan tugas pelayanan. Setelah menerima panggilan dari masyarakat melalui layanan 110, petugas kemudian mencatat informasi yang disampaikan oleh pelapor terkait kejadian yang dilaporkan.

Selanjutnya, petugas SPKT melakukan langkah awal dengan meneruskan informasi tersebut kepada satuan fungsi terkait untuk segera dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Polres Halmahera Barat melalui SPKT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat, baik melalui laporan langsung di kantor polisi maupun melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Halmahera Barat tetap aman dan kondusif.

Polres Halmahera Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan hanya digunakan untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *