Halmahera Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110. Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya(3/8/26).

Petugas piket SPKT Polres Halmahera Barat dengan sigap menerima setiap laporan yang masuk melalui layanan 110. Setelah menerima informasi dari pelapor, petugas segera melakukan pencatatan, verifikasi, serta berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait guna menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan 110 merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, transparan, dan profesional kepada masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
Kapolres Halmahera Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran kepolisian.
Dengan hadirnya layanan 110, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh bantuan kepolisian serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.













