Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (30/7/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Reinhard Luma bersama Kanit I Satresnarkoba AIPDA Darwin dan sejumlah personel, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman miras jenis Cap Tikus dari Desa Tosoa menuju Kota Ternate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar Jalan Barito, Desa Tosoa. Sekitar pukul 10.05 WIT, petugas berhasil menggagalkan upaya pengangkutan miras serta menyita 200 kantong Cap Tikus ukuran 600 ml yang hendak dimuat ke kendaraan.
Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di area perkebunan warga berupa 2 jerigen berukuran 25 liter dan 5 liter serta 45 kantong Cap Tikus ukuran 600 ml yang diduga siap diedarkan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Barat dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Halmahera Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Humas Polres Halmahera Barat ).







