Halmahera Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerima laporan melalui layanan Call Center Polri 110.(7/8/26).

Laporan yang diterima oleh petugas piket SPKT langsung direspons secara cepat, profesional, dan humanis. Setelah menerima informasi dari pelapor, petugas segera melakukan pencatatan laporan serta berkoordinasi dengan fungsi kepolisian terkait untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan Polri 110 merupakan sarana pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.
Kapolres Halmahera Barat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
Melalui pelayanan SPKT dan Call Center 110, Polres Halmahera Barat terus berupaya memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.Jika diinginkan, saya juga dapat .membuat versi yang lebih singkat dengan gaya berita Humas Polres untuk dipublikasikan di website atau media sosial








