HALMAHERA BARAT – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(24/09/26).

Petugas SPKT Polres Halmahera Barat menerima laporan masyarakat melalui pelayanan 110 dengan cepat, responsif, dan profesional. Setiap laporan yang masuk segera diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis laporan serta kebutuhan penanganan di lapangan.
Pelayanan 110 merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kepolisian, khususnya dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi Kepolisian apabila menemukan kejadian atau permasalahan yang membutuhkan penanganan. Petugas SPKT akan memberikan pelayanan dan meneruskan laporan kepada fungsi Kepolisian terkait untuk ditindaklanjuti.
Polres Halmahera Barat mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan menyampaikan informasi yang benar sehingga dapat membantu Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.








