Halmahera Barat — Unit Samapta Polsek Ibu Polres Halmahera Barat menghadiri pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan gangguan ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain, Kamis (7/5/2026), bertempat di Kantor Perwakilan Pengadilan Ternate di Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/V/2026/Sek Ibu/Res Halbar/Malut serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/V/2026/Samapta/Sek Ibu.

Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial A.S.L. (54), warga Desa Gamsida, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, disangkakan melanggar Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pengancaman dan gangguan ketertiban umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Domingrus A. Putuhuru, S.H., M.H. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, dengan ketentuan pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan ditetapkan.
Kapolres Halmahera Barat melalui Kapolsek Ibu IPDA Imam Eko Akbar Y. W., S.Tr.K. Menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Halmahera Barat juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan komunikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.















