Halmahera Barat – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Halmahera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan internal Polri. Kali ini, Si Propam memberikan tindakan disiplin kepada salah satu personel Polres Halbaryang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dinas kepolisian.

Tindakan ini merupakan bentuk pengawasan dan penegakan hukum internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasi Propam Polres Halbar menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik dalam bentuk disiplin maupun kode etik, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. “Propam hadir untuk memastikan seluruh personel tetap berada di jalur yang benar. Penegakan disiplin bukan untuk menghukum semata, tapi juga sebagai bentuk pembinaan agar anggota menjadi lebih baik dan profesional dalam bertugas,” ujarnya.
Selain memberikan tindakan disiplin, Si Propam juga memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh personel agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati aturan serta menjaga kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.
Kegiatan penegakan disiplin ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum harus diimbangi dengan perilaku yang patut, baik di lingkungan dinas maupun di tengah masyarakat.
Polres Halmahera Barat berkomitmen terus menegakkan prinsip Presisi – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan menumbuhkan budaya disiplin di tubuh Polri.














