Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan Polres Halmahera Barat.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dengan mengamankan 100 kantong plastik berukuran 600 mililiter di wilayah Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (15/7/2026).
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima KBO Satresnarkoba Polres Halmahera Barat, IPDA Reinhard Luma, S.H., mengenai adanya rencana pengiriman miras Cap Tikus dari Desa Tosoa menuju wilayah Weda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Reinhard Luma segera mengumpulkan personel Satresnarkoba untuk melaksanakan apel dan memberikan arahan teknis sebelum bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus jalur distribusi miras ilegal.
Sesampainya di Desa Tosoa, tim langsung melakukan penyisiran di kawasan perkebunan masyarakat yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang.
Dari hasil pencarian, petugas menemukan 100 kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Barat menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Barat. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Halmahera Barat dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 15 Juli 2026











