Halmahera Barat – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Halmahera Barat menerima penambahan satu orang tahanan baru pada Senin (03/11/2025)

Tahanan tersebut diketahui berinisial (S,H), laki-laki kelahiran Galala, 3 Juli 1957, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Yang bersangkutan diamankan dengan sangkaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan awal, tahanan dalam keadaan sehat, dan telah dilakukan prosedur penerimaan sesuai dengan standar operasional Sat Tahti Polres Halmahera Barat, meliputi pengecekan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pendataan lengkap identitas tahanan.
Kasat Tahti Polres Halbar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam ruang tahanan serta memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap tahanan yang masuk kita perlakukan secara manusiawi, dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diberikan tempat penampungan sesuai kapasitas yang ada. Kami juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar pelayanan,” ujar Kasat Tahti Polres Halbar.







