Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sat Samapta Polres Halmahera Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halbar, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 20.00 WIT dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Halbar, AIPDA Abd. Rahman Falila bersama personel patroli lainnya.
Dalam pelaksanaan patroli, personel Sat Samapta menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras, salah satunya di Desa Todowongi, Kecamatan Jailolo.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang warga yang diduga menjual miras tradisional jenis captikus. Dari hasil pemeriksaan, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kantong plastik miras jenis captikus.
Warga yang diketahui berinisial (G).(72), warga Desa Todowongi, Kecamatan Jailolo, kemudian diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai melakukan penindakan di Desa Todowongi, personel Sat Samapta melanjutkan patroli ke kawasan Sasadu untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Dalam patroli tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan maupun peredaran miras.
Selain patroli, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi minuman keras dan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Kasat Samapta Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Polres Halbar berkomitmen terus melakukan patroli dan penertiban miras demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.












