HALMAHERA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Barat telah menyerahkan kembali berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Selasa, 18 November 2025, Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Awer, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.

Berkas perkara tersebut diserahkan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/27/XI/2025/Reskrim tertanggal 18 November 2025.
Adapun identitas tersangka dalam perkara ini yg berinisial (M,J)lahir di Galela pada 22 April 1981 (44 tahun), berprofesi sebagai petani/pekebun, beralamat di Desa Awer, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E, Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D, Pasal 81 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyerahan berkas diterima oleh Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, M. Rafli Irwansyah.
Sat Reskrim Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok rentan.











