HALMAHERA BARAT – Personel Polres Halmahera Barat bersama Polsek Ibu bergerak cepat mengamankan situasi terkait sengketa lahan kebun yang terjadi di lokasi Sasur, Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Senin (2/11/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan masyarakat Desa Gamsungi dan Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan. Sengketa bermula dari adanya dugaan pengrusakan tanaman milik H. Lutfi Hi. Ali, warga Desa Gamsungi, yang berada di lokasi kebun yang dipermasalahkan.
Berdasarkan keterangan awal, persoalan tersebut bermula ketika sejumlah warga Desa Tosoa mendatangi lokasi kebun milik H. Lutfi Hi. Ali dan diduga melakukan pengrusakan terhadap sekitar 20 pohon kelapa yang baru ditanam serta enam pohon pisang. Selain itu, dilaporkan pula adanya barang milik korban berupa lima liter bensin dan sebuah wajan yang diambil dari lokasi.
Informasi kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Gamsungi. Selanjutnya, Kepala Desa mengimbau masyarakat yang memiliki kebun atau dusun di wilayah Desa Tosoa agar berkumpul di depan masjid dan menuju lokasi untuk mengetahui serta mencegah terjadinya aktivitas yang dapat merugikan masyarakat.
Mendapatkan informasi adanya potensi ketegangan antara kedua kelompok warga, personel Polres Halmahera Barat dan Polsek Ibu yang dipimpin Wakapolres Halbar, Kompol Edy Susanto, S.H, M.M. bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna mengantisipasi terjadinya benturan antarkelompok masyarakat.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Gamsungi menyampaikan bahwa H. Lutfi Hi. Ali telah mengolah lahan kebun yang disengketakan sejak tahun 1979. Sementara itu, salah satu pihak yang diduga terlibat menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat milik masyarakat Desa Tosoa. Persoalan kepemilikan lahan inilah yang menjadi salah satu pokok permasalahan antara kedua pihak.
Untuk mencegah situasi semakin memanas, personel kepolisian melakukan pendekatan persuasif, mengevakuasi sejumlah masyarakat yang masih berada di lokasi serta melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Adapun langkah-langkah kepolisian yang dilakukan meliputi menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan dan mengevakuasi masyarakat dari lokasi sengketa serta memfasilitasi mediasi guna mencegah terjadinya konflik lanjutan.
Polres Halmahera Barat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kedua pihak yang bersengketa, agar tetap menahan diri, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pihak berwenang melalui jalur hukum dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
**POLRES HALMAHERA BARAT**
*SIAP SIAGA, PEKA DAN PROAKTIF.*
















