Halmahera Barat — Polres Halmahera Barat bersama Kejaksaan Negeri Halbar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, pada hari Senin (21/7/2025)
Rekonstruksi ini dilakukan guna memperjelas kronologis kejadian tragis yang menewaskan seorang perempuan bernama Maria Tukan alias Ia, serta menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penegak hukum, antara lain:
•Kasat Reskrim Polres Halbar Iptu Ikra Patamani, S.H., M.H.
•Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Agung Wira Nugraha, S.Tr.K.• Kanit Pidum Ipda Hendri Kurniawan Febri Irianto, S.H.
•Kasi Humas Polres Halbar Iptu Maikel Lobiua
•Kasi Pidum Kejari Halbar Raka Aprizki, S.H.
•Kasi Intel Kejari Halbar Edi Joebang, S.H., M.H.
.Para penyidik Sat Reskrim Polres Halbar
•Serta lima orang saksi yang turut hadir di lokasi kejadian
Berdasarkan skenario rekonstruksi, kejadian bermula saat korban Maria Tukan meminta tersangka Laurensius Tukan (33), seorang petani warga Desa Bakun Pantai, untuk membersihkan ikan. Permintaan itu ditolak tersangka dan berujung pada cekcok antara keduanya.
Korban sempat mengancam akan menyiram tersangka dengan air panas, namun niat itu dicegah oleh salah satu saksi, Klara Cina. Setelah itu, korban melanjutkan aktivitas mencuci pakaian di belakang rumah, tepat di dekat jendela kamar tersangka.
Diduga tersulut emosi, tersangka yang berada di dalam kamar kemudian mengambil tombak yang biasa digunakan untuk berburu babi, lalu menikam korban tepat di dada sebelah kiri melalui jendela. Korban terjatuh di dekat sumur dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuhnya.
Setelah mendengar teriakan korban, tersangka keluar kamar dan berusaha mencabut tombak, namun tidak berhasil. Ia kemudian bertemu sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk suami korban, Charles Fiko Puni, yang sempat menampar tersangka karena emosi.
Usai kejadian, tersangka menuju ke teras rumah, di mana ia bertemu dengan Kepala Desa dan Babinsa. Setelah diinterogasi, tersangka sempat dikeroyok warga yang marah atas insiden tersebut hingga tersungkur di halaman rumah.
Tersangka kemudian diamankan oleh Kepala Desa dan dibawa ke Polres Halmahera Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Intelkam Polres Halbar menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai Rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran visual yang utuh tentang tindak pidana tersebut. Ini akan sangat membantu dalam proses pembuktian hukum di pengadilan,”
Kasus pembunuhan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.