Polsek Sahu Amankan 31 Kantong Miras Jenis Cap Tikus di Desa Balisoang

HALMAHERA BARAT – Personil Polsek Sahu berhasil mengamankan 31 kantong plastik minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 22.45 WIT di Desa Balioang, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.

Razia tersebut berlangsung di rumah milik warga setempat berinisial OE (38), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Miras ditemukan tersimpan di dalam kios miliknya dan diduga akan diedarkan kepada masyarakat sekitar.

Kapolsek Sahu, melalui laporan resminya kepada Kapolres Halmahera Barat, menyampaikan bahwa razia berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli miras ilegal di rumah OE. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Sahu langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras jenis Cap Tikus tersebut didatangkan dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan. Rencananya, miras itu akan diedarkan di Desa Balioang dan sejumlah desa lainnya di wilayah Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Kapolsek Sahu dalam keterangannya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa pemilik rumah untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 23.10 WIT.

Kapolsek menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sahu dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan dapat memicu gangguan keamanan.

“Langkah ini adalah upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menjaga ketertiban serta mencegah potensi konflik sosial di masyarakat,” tambahnya.

Operasi ini dilakukan oleh personil Polsek Sahu yang terlibat dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *