Polsek Sahu berhasil mengamankan puluhan kantong miras jenis cap tikus dalam razia yang digelar di Kios Dua Putra, Desa Golo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, pada Kamis malam (19/6). Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan informasi dari warga, personel Polsek Sahu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Resly Awa, SH bersama tim bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 21.45 WIT. Dalam pemeriksaan di kios milik inisial DD (49 tahun), petugas menemukan 25 kantong plastik berisi miras tradisional cap tikus yang disimpan untuk dijual.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa miras tersebut berasal dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, dan rencananya akan diedarkan ke masyarakat di Desa Golo serta beberapa wilayah sekitarnya.
Kapolsek Sahu Iptu Resly Awa, SH menyatakan bahwa pemilik miras telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek sahu sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Sahu,” ujarnya.
Razia berjalan lancar dan situasi tetap aman serta kondusif. Polsek Sahu berharap langkah ini dapat mencegah dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran miras, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.tutup Iptu Resly