Halmahera Barat – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Loloda melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu (12/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT ini dipimpin oleh Aiptu Leohar Sanape, SH selaku Dantim, bersama enam personel lainnya. Sasaran utama dalam operasi tersebut adalah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, sekitar pukul 09.10 WIT, tim KRYD bergerak menuju salah satu rumah yang diduga sebagai tempat penjualan miras di Desa Kedi, Kecamatan Loloda. Setibanya di lokasi pada pukul 09.20 WIT, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 kemasan, terdiri dari 10 kantong plastik dan 10 botol air mineral.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Loloda untuk proses lebih lanjut. Kegiatan razia ini berakhir pada pukul 11.15 WIT dalam keadaan aman dan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti.
Kapolsek Loloda dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan razia miras akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi konflik sosial dan tindak pidana lainnya.
“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia, baik di rumah penjual maupun terhadap kendaraan yang melintas di jalur Ibu–Loloda,” ujarnya.
Polsek Loloda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.















