Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Jailolo Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT tersebut dipimpin oleh anggota piket Shift “A”, dengan sasaran salah satu rumah warga di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional jenis cap tikus.
Dalam pelaksanaan razia, Aipda Rivai Halik bersama Bripka Doan Sambow melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 20 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus.
Diketahui, pemilik barang bukti tersebut berinisial (R) (30), seorang warga Desa Sidangoli Gam yang saat ini belum memiliki pekerjaan.
Petugas kemudian memberikan pembinaan berupa himbauan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak lagi mengedarkan minuman keras. Polisi juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seluruh barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolsek Jailolo Selatan guna proses lebih lanjut.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 15.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan tetap terjaga kondusif.
Kapolsek Jailolo Selatan menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras serta potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.











