Halmahera Barat, 29 April 2025 — Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Jailolo kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada razia minuman keras (miras) dan narkoba di beberapa desa di wilayah hukumnya.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polsek Jailolo, Ipda Iskandar A. Tjiuda, bersama empat anggota lainnya. Razia kali ini menyasar Desa Bukumaadu, Desa Buku Bualawa, dan Desa Ulo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung, kios, dan rumah warga yang diduga menjual miras secara ilegal.
Di Desa Bukumaadu, petugas berhasil mengamankan 22 kemasan miras jenis Cap Tikus dari salah satu kios milik warga berinisial S.D. (37), yang merupakan warga setempat. Selanjutnya, di Desa Ulo, petugas kembali menyita 26 kemasan miras jenis yang sama dari rumah seorang warga berinisial A.B. (29), yang berprofesi sebagai petani.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut sebanyak 48 kemasan miras jenis Cap Tikus.
Rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kapolsek Jailolo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preemtif dan preventif dalam mencegah peredaran miras dan narkoba, serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Jailolo.
Petugas juga mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan razia, sambil mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dan narkoba.