Polsek Jailolo Gagalkan Penyelundupan 800 Bungkus Miras Cap Tikus

HUMAS POLDA MALUT – Kepolisian Sektor Jailolo, Polres Halmahera Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (31/7/2025).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita, S.H., bersama sejumlah personel. Petugas menyasar Jalan Lintas Jailolo–Sidangoli yang rawan sebagai jalur peredaran miras.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam razia itu, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DG 1050 SA.

Lanjut, saat diperiksa mobil tersebut kedapatan membawa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 800 bungkus plastik yang dikemas dalam 16 karung.

“Barang bukti ditemukan di bagian bagasi dan kursi belakang kendaraan. Dua pria berinisial H.S. (25) dan H.M. (21) turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabidhumas dalam keterangan tertulis.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jailolo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus meningkatkan razia untuk menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah Halmahera Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *