Halmahera Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Ibu menyelesaikan perkara dugaan laporan atau pengaduan palsu tindak pidana melalui Call Center 110 yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dengan pendekatan penyelesaian melalui surat pernyataan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, berlokasi di Desa Tongute Sungi dan Desa Tokuoko. Laporan diterima oleh petugas jaga Polsek Ibu dan ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian.
Identitas pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah KA Jaga Shift A Polsek Ibu, BRIPKA Slamet Riyadi. Sementara itu, dua orang terlapor masing-masing berinisial CIK dan INU diketahui melakukan panggilan ke Call Center 110 dengan dugaan laporan palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif para terlapor adalah iseng dan sekadar mencoba mengecek pelayanan Call Center 110. Dalam perkara tersebut tidak ditemukan barang bukti, namun keterangan diperkuat oleh dua orang saksi, yaitu Arnitus Tatuhas dan Greis Nansi Uang.
Polsek Ibu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/20/II/2026/Reskrim tertanggal 25 Februari 2026 sebagai dasar penanganan perkara. Selanjutnya, kedua terlapor menyatakan mengakui perbuatannya dan bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Penyelesaian perkara dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Ibu. Pendekatan ini ditempuh dengan mempertimbangkan itikad baik para terlapor serta dampak perbuatannya yang tidak menimbulkan kerugian materiil.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110, karena layanan tersebut diperuntukkan bagi laporan kejadian darurat dan tindak pidana yang benar-benar terjadi. Penyalahgunaan layanan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.
Polsek Ibu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan kepolisian.









