Halmahera Barat — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dengan menerima laporan melalui layanan call center 110, yang merupakan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian secara gratis bagi masyarakat (21/5/26).

Pada hari ini, petugas SPKT Polres Halbar menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya situasi yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, petugas SPKT segera merespons dengan melakukan koordinasi bersama piket fungsi guna menindaklanjuti informasi yang diterima.
Kapolres Halmahera Barat menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat agar setiap laporan maupun pengaduan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan kejadian, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian selama 24 jam secara gratis,” ujarnya.
Petugas SPKT juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Barat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.
Dengan adanya pelayanan melalui call center 110, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.






