Polres Halbar Ungkap Dugaan PAD Bocor dari 66 Izin Galian C Ilegal, Polisi Lakukan Penyelidikan

Halmahera Barat — Kepolisian Resor Halmahera Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perizinan galian C. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil audit perizinan dari Pemerintah Provinsi yang menemukan sebanyak 66 izin galian C diterbitkan di tingkat kabupaten.

 

Kapolres Halmahera Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari hasil audit tersebut sebagai informasi awal untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami menindaklanjuti hasil audit perizinan yang menemukan adanya dugaan PAD bocor dari aktivitas galian C. Saat ini prosesnya masih pada tahap penyelidikan, dengan fokus mengumpulkan data dan keterangan,” ujar Kapolres Halbar.

Menurut Kapolres, dari hasil pendalaman awal, terdapat indikasi bahwa sejumlah aktivitas pertambangan berjalan, namun tidak tercatat adanya pemasukan ke kas daerah, baik dari aspek administrasi perizinan maupun kewajiban pajak daerah

“Kami sedang mendalami bagaimana mekanisme perizinan tersebut berjalan, termasuk kaitannya dengan kewajiban setoran ke daerah. Semua masih kami klarifikasi,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan auditor negara, untuk memastikan kejelasan data serta potensi dampak keuangan daerah.

Selain aspek administrasi dan fiskal, penyelidikan juga diarahkan untuk melihat aktivitas pertambangan di lapangan, guna memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.

Langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Halmahera Barat ini juga disebut sejalan dengan arah kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan fenomena “state capture”, di mana kepentingan tertentu menguasai kebijakan dan sumber daya publik secara tidak sah.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.IK., M.T. menegaskan bahwa Polri berkomitmen hadir sebagai institusi negara yang menjaga agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.

“Penegakan hukum terhadap dugaan kebocoran PAD merupakan bagian dari upaya mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Polri mendukung penuh kebijakan nasional dalam memperkuat tata kelola dan mencegah penguasaan sumber daya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *