Halmahera Barat – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kie Raha 2026, Kepolisian Resor Halmahera Barat (Polres Halbar) melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga 13.30 WIT, bertempat di area perkebunan masyarakat Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halbar, AKP Purnomo, dan diikuti oleh sejumlah pejabat utama Polres Halbar, di antaranya Kabag SDM AKP Sardi Duwila, S.H., Kasat Samapta AKP Ofan Abdurachman, Kasat Binmas IPTU Abdurahman Bandar, Kasiewas IPTU Emde Doge, KBO Sat Narkoba IPDA Henri Kurniawan F. Iriyanto, S.H., KBO Sat Samapta IPDA Muliyanto Kasiran, serta Paur Subbag Kerma Bag Ops IPDA Ferdinandus Buka. Kegiatan ini juga melibatkan sekitar 30 personel Polres Halbar.
Sebelum menuju lokasi sasaran, seluruh personel melaksanakan apel dan menerima arahan (APP) dari Kabag Ops Polres Halbar. Sekitar pukul 10.45 WIT, tim Ops Pekat bergerak menuju Desa Tosoa dan tiba di lokasi pada pukul 11.40 WIT, kemudian langsung melakukan penyisiran di area yang diduga sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Minuman keras jenis cap tikus siap edar sebanyak 650 kantong plastik yang dikemas dalam 6 karung, Minuman keras berbahan baku sebanyak 13 jerigen ukuran 30 liter dan 2 jerigen ukuran 5 liter, dengan total sekitar 400 liter, Minuman keras berbahan baku siap olah sebanyak 1 drum dengan perkiraan volume 100 liter.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang ditemukan berupa 650 kantong plastik cap tikus siap edar dan 500 liter minuman keras berbahan baku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap 500 liter minuman keras berbahan baku di lokasi penyulingan. Sementara itu, 650 kantong plastik minuman keras siap edar diamankan ke Mako Polres Halbar untuk proses lebih lanjut. Selain itu, tempat penyulingan cap tikus turut dimusnahkan dengan cara merusak seluruh fasilitas yang digunakan untuk produksi miras.
Polres Halmahera Barat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halbar.






