Polres Halbar Gelar Konferensi Pers Ungkap Perkara Tahun 2025

Polres Halmahera Barat menggelar konferensi pers terkait penanganan dan pengungkapan perkara selama tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Vicon Polres Halbar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Kasat Reskrim IPTU Ikra Patamani, SH., MH., Kasi Humas IPTU Michael C. Lobiua, S.IP, Kasat Narkoba IPDA Taufik Duwila, serta insan pers dari berbagai media.

Dalam paparan yang disampaikan Kasat Reskrim, Polres Halbar menangani sebanyak 33 laporan polisi pada tahun 2025. Rincian kasus tersebut meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum seperti tahap I, tahap II, P21, serta penyelesaian melalui restorative justice dan diversi. Sementara di polsek-polsek jajaran, tercatat 11 laporan polisi dengan berbagai tahap penanganan yang serupa.

Kasat Narkoba juga melaporkan adanya satu kasus narkoba sepanjang tahun ini dengan dua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 0,87 gram sabu-sabu dan 3,91 gram ganja.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim yang merupakan putra daerah Halbar menyampaikan harapan agar insan pers yang juga berasal dari daerah ini dapat menjalin komunikasi dan bertukar informasi secara intensif terkait kasus-kasus yang terjadi di wilayah Halbar, baik pidana umum, pidana khusus, maupun narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya peran media dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Kasat Reskrim menambahkan, jika ada informasi terkait dugaan kurang profesionalnya kinerja anggota dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, diharapkan dapat disampaikan langsung ke pihaknya agar segera dilakukan perbaikan. Ia juga mengajak insan pers untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi di daerah demi kemajuan Halbar.

Pada sesi tanya jawab, insan pers menyoroti penanganan kasus narkoba dan pengembangan kasus korupsi di Halbar. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Halbar memiliki unit khusus yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, pembinaan, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus korupsi, pihak kepolisian akan memberikan informasi publik saat terjadi pengembangan atau penetapan tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *