HUMAS POLDA MALUT – Polsek Ternate Utara mengamankan ratusan kantong minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Ikan Tuna, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Senin (17/11/2025).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Informasi yang diterima tersebut menyebutkan bahwa miras itu diangkut menggunakan perahu fiber berwarna merah milik seorang warga Dufa-Dufa. Minuman tersebut diduga berasal dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Ternate Utara langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. kemudian menemukan ratusan kantong miras siap edar dan mengamankan barang bukti ke Mako Polsek.
Kasihumas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan pemilik perahu sekaligus pemilik minuman beralkohol berinisial R.A. (44). Ia diketahui merupakan nelayan yang berdomisili di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti miras mencapai 300 kantong plastik bening ukuran 600 ml yang diduga akan diedarkan di wilayah Ternate.
Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melapor apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Umar.










