Kepolisian Daerah Maluku Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak Kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, pemaksaan kehendak, atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berlindung di balik nama ormas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan premanisme dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan dengan mengatasnamakan ormas. Hal ini penting agar tidak terjadi gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat,” tegas Kabidhumas.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Kepolisian di nomor 110. Identitas pelapor akan dijaga demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Polda Maluku Utara juga menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat, serta tidak menyalahgunakan atribut ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Premanisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, siapa pun pelakunya. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku”. Tambahnya.
Polda Maluku Utara mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Maluku Utara.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 18 Maret 2025_