Jailolo – Pada ada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 11.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah dilakukan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yaitu dengan inisial FS, SS, SDM, MT, MB dan EAR beserta dengan barang bukti. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 516 atau Pasal 533 UU. No. 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum.
Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, selain itu tindak pidana pemilu memiliki kekhususan tertentu dalam proses penanganan. Kekhususan lain yaitu waktu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan yang terbatas demi memberikan kepastian hukum bagi tahapan penyelenggaraan pemilu. Gakumdu Halmahera Barat berkomitmen melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan professional dan berkeadilan.