Dalam sehari satnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis ganja di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda, dengan hasil yang Fantastik pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024.
Dalam rilis nya, Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkotika Jenis ganja yang diungkap oleh Satnarkoba Polres Ternate tak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos.,M.H
Adapun tersangka dan barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
1. J.Y alias Jufri, 21 THN, Mahasiswa, Kel. Sasa kec. Ternate Selatan
TKP: disalah satu jasa pengiriman di kel. Stadion kec. Ternate tengah sekitar jam 17.30 WIT.
Barang Bukti:
– Satu buah paket berwarna hitam yang dibungkus dengan aluminium foil yang di duga berisi Narkoba jenis ganja dengan berat bruto -+ 510,9 gram
– Satu unit Handphone berserta kartu SIM
2. A.A.K alias Auwal, 27 thn, Nelayan, Kota Tidore. U.s.w Kel. Dufa dufa kec. Ternate Utara.
TKP :Depan benteng toloko Kel. Sangadji Utara Kec. Ternate Utara sekitar jam 22.30 WIT.
Barang bukti:
– satu sachet plastik bening berukuran besar yang diduga berisi Narkoba jenis ganja dengan berat bruto -+19,33 gram
– satu unit Handphone beserta kartu SIM
Untuk kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate untuk bersama sama menjaga dan memelihara daerah masing-masing dari peredaran Narkotika maupun minuman beralkohol. Apabila di temukan adanya peredaran Narkotika maupun minuman beralkohol segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Tutup Wahyuddin