Halmahera Barat, 27 Februari 2026 – Personel KP3 Polsek Jailolo Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan (razia) minuman keras (miras) di Pelabuhan Penyeberangan Fery Sidangoli, Jumat (27/2/2026) Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), roda enam (R6), serta barang bawaan penumpang yang tiba maupun berangkat dari pelabuhan.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 40 kantong plastik miras jenis cap tikus yang diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah doff tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pemilik miras diketahui berinisial J.J. (22), warga Desa Akesibu, Kecamatan Ibu Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut diangkut dari Kecamatan Ibu Selatan dan disimpan di dalam koper pakaian warna cokelat. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Kota Ternate melalui jalur penyeberangan kapal fery di Pelabuhan Sidangoli.
Namun, setibanya di pelabuhan, petugas KP3 yang melakukan pemeriksaan rutin berhasil menggagalkan upaya pengiriman miras tersebut. Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Jailolo Selatan untuk proses lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara dan penumpang agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman keras. Miras dinilai menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta berdampak buruk bagi kesehatan.
Kepada pemilik miras, petugas memberikan teguran keras dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan berakhir pada pukul 15.00 WIT dalam keadaan tertib, lancar, dan situasi tetap aman terkendali.
Polsek Jailolo Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Halmahera Barat.














